kepolisian negara republik indonesia adalah alat negara yang berperan dalam. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. kepolisian negara republik indonesia adalah alat negara yang berperan dalam

 
 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negerikepolisian negara republik indonesia adalah alat negara yang berperan dalam   Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN

(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c,4. 1. B. Lembaga ini sangat berperan dalam penegakan hukum. (2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat,. 2. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindungan, pengayoman, serta pelayanandisebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. menjalankan. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. Definisi Kepolisian Polisi adalah organisasi yang memiliki fungsi sangat luas sekali. 2. Republik Indonesia, disebutkan bahwa ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri’. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000. Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri adalah alat negara yang mempunyai tugas dan pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum. Menurut Pasal 2 UU No. (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. Selain itu, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamnanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. 800 -2- Mengingat : 1. Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam. 2. Tinjauan Umum Tentang Kepolisian Polisi merupakan alat penegak hukum yang dapat memberikan perlindungan, pengayoman, serta mencegah. Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," kata ketua penasihat ahli kapolri tersebut. Jun 30, 2021 · Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Badan Reserse. Sejumlah persoalan yang menghadang, yakni pemberantasan. 2. Negara Republik Indonesia Nomor 4169); Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2011 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA. VII/MPR/2000, maupun UU No. KOMPAS. Negara Kesatuan. Fungsi TNI . 2 Tahun 2002 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman serta. Oct 4, 2022 · Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 3. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. com - Kepolisian adalah alat negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat. Konfirmasi Status. Polisi Sahabat Anak. Pada awal mulanya, Kepolisian Negara. Referensi. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2 Tahun 2002 tentang fungsi kepolisian adalah. Hal ini sesuai amanat UU No. Kepala. 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka. (2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)1. Komandan Kompie A Korps Taruna tk. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. UU No. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Definisi dari kepolisian telah tertuang dalam ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) UU No. Kepala Polri yang. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sedangkan Pasal 30 ayat (3) UUDNRI Tahun. merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menghadapi ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan Sep 11, 2016 · Itulah 4 kunci lembaga penegak hukum di Indonesia beserta kewenangannya masing-masing. Pertahanan negara ini dapat. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah. 8Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang. Sedangkan Peran fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia termuat dalam Undang-Undang No. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta. ”Sedangkan ayat (2) mengatur: “Anggota Kepolisian Negara Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Angkatan Darat (AD). 2 Tahun 2002 Pasal 5, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya. 3. Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan. go. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut: Melakukan penangkapan,. 15. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. Sedangkan Peran fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia termuat dalam Undang-Undang No. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2) Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Oleh karena itu Polri kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/ Panglima ABRI, Berdasarkan Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Ulasan Lengkap. " Baca. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional May 15, 2023 · UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. Pasal 15. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Undang-undang Polri Nomor 2 tahun 2002 menyatakan kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Siapa Sajakah Penegak Hukum di Indonesia yang dibuat oleh Ilman Hadi, S. 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan. 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : a. Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepala. Perpol No. Kepala Polri yang. Dalam peraturan ini yg dimaksud dengan : Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yg berperan dlm pelihara Kamtibmas, tegak hukum serta beri indung, ayom dan layan kpd Msy dlm rangka pelihara kemananan dlm Negeri. polri. Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. mengatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Oleh karena itu, Kepolisian Republik Indonesia dituntut1. 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU No. 2. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. 3Polri mengemban tugas-tugas kepolisian diseluruh wilayah Indonesia. I. Alasannya sederhana saja, meja peradilan adalah ujung yang memutuskan suatu perkara akan ditindaklanjuti, terutama persengketaan yang memang belum ada yurisprudensinya. Kaitannya dengan kehidupan bernegara kepolisian merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara. 2. 9. No. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Mar 10, 2015 · Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia. bahwa Kepolisian Negara Republik. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa: 1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat b. (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. polri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya TENTANG PERUMAHAN DINAS/ASRAMA/MES KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PERJALANAN DINAS MUTASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri. 8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamc. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. Dalam Undang-Undang No. Pasal 30 ayat 4, yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berfungsi dan berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dan juga. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. kepolisian khusus; b. Dalam keamanan dan pertahanan negara, Polri dan TNI juga terlibat. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Rumah Sakit Bhayangkara yang. Rumah Sakit Bhayangkara yang. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakanDalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan. 3. Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. Tribratanews. Intelijen.